Pajak atas Hibah dan Sumbangan dari Luar Negeri: Perlakuan untuk LSM
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sering menerima hibah dan sumbangan dari luar negeri untuk mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan mereka. Memahami perlakuan pajak atas hibah dan sumbangan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai pajak organisasi nirlaba atas hibah dan sumbangan dari luar negeri untuk LSM.